Kamis, 02 Juli 2015

PKN bela negara



Oke minna. Kali ini aku mau kasih rangkuman materi PPKN : BELA NEGARA. Nah.. kalo waktu itu sih aku di kasih rangkuman ini harus dihafalin. Soalnya ini biasa masuk buat ulangn nanti. Yaa.. dari pada ngapalin seabreg-abreg, yang mening yang simple aja.. ya gak
Ya udah deh.. silahkan menikmati…
 _________________________________________________________________________
MATERI BELA NEGARA

1.      Pengertian bela negara
Suatu wilayah yang didiami sekelompok orang yang diatur oleh pemerintahan yang berdaulat
2.      Unsur Negara
·        Rakyat
·        Wilayah
·        Pemerintah yang berdaulat
·        Pengakuan dari Negara lain
*no 1-3 unsur konstitusif
*no 4 unsur deklaratif

3.      Asal mula terjadinya Negara karena ada pendudukan suatu wilayah yang belum ada yang menguasai dank arena ada pelepasan (contoh : timor-timur)
4.      Penduduk
Orang yang tinggal secara tetap di suatu Negara yang memenuhi syarat peraturan perundangan yang berlaku
5.      Warga negara
Warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perudang-undangn
6.      Bukan penduduk
Omae-omae(hehe.. #plakk) orang-orang yang berada di wilayah suatu Negara untuk sementara waktu, tidak bermaksud bertempat tinggal / mendiami secara tetap di Negara tersebut
7.      Tujuan dibentuknya suatu negara
Untuk menciptakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat
8.      Tujuan Negara Indonesia terdapat pada pembukaan alinea ke-4
a.      Mencerdaskan kehidupan bangsa
b.      Ikut melaksanakan ketertiban umum
c.       Memajukan kesejahteraan umum
9.      Fungsi Negara
·        Menjaga keamanan dan ketertiban
·        Menusahakan kesejahteraan dan kemakmuaran rakyat
·        Melaksanakan sistim pertahanan
·        Melaksanakan keadilan

10.  Peraturan perudang-undangan tentang bela Negara
·        UUD 1945 pasal 27 ayat 3
Setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara
·        UUD 1945 pasal 30 ayat 1
Tiapa-tiapa warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan Negara
·        UUD 1945 pasal 30 ayat 2
Usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan sistim pertahanan dan keamanan rakya semesta
·        UU RI No. 3 th 2002
Tentang pertahanan negara
11.  Pentingnya bela Negara untuk mempertahankan tetap tegaknya Negara republik Indonesia
12.  Upaya pembelaan Negara
Adalah sikap dan prilaku earga negra yang dijiwai oleh kecintaan kepada NKRI berdasarkan pencasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan Negara
13.  Tugas TNI
-          Mempertahankan kedaulatan Negara
-          Melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa
-          Melaksanakan operasi militer
-          Ikut aktif dalam perdamaian dunia


14.  Komponen pertahanan Negara
-          Komponen utama                 : TNI dan POLISI
-          Komponen cadangan                        : Sumber daya manusia yang telah disiapkan untuk memperkuat komponen utama
-          Komponen cadangan                        : Sumber daya nasional untuk mendukung komponen utama dan cadangan
15.  Upaya pembelaan Negara yang dapat dilakukan melalui (pasal 9 ayat UU RI No.3 th 2002)
v  Pendidikan kewarganegaraan
v  Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib
v  Pengabdiaan sesuai profesi
v  Pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela
16.  Pendidikan kewarganegaraan dan upacara bendera di sekolah sangat beraarti bagi pembinaan ketahanan nasionnal dan karakter bangsa
17.  Pengakuan kedaulatan
A.      Pengakuan De Jure                : pengakuan menurut kenyataan bahwa suatu Negara telah berdiri
B.      Pengakuan De Facto                         : pengakuan secara hokum bahwa suatu Negara telah berdiri dan diakui kedaulatannya berdasarkan hokum internasional
18.  Negara Indonesia menjadi Negara yang berdaulat ( De jJure) pada tanggal 27 desember 1945 dan menjadi Negara secara De Facto tanggal 17 agustus 1945.
19.  Pertahanan Negara
Segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negra, keutuhan wilayah NKRI dan keselamatan bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan Negara 
20.  “jangan Tanya apa yang Negara berikan untuk kamu, tapi tanyakan apa yang kamu berikan untuk negaramu” pernyataan tersebut ungkapan dari John.F. Kennedy
21.  Rasa kebangsaan disebut nasionalisme
Rasa cinta tanah air disebut patriotism
22.  Pasal 26 ayat 1 : yang menjadi warganegara ialah orang orang bangsa Indonesia asli dan orang orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara
 _________________________________________________________________________
Yaa.. akhirnya selesei juga. Tapi aku ga jamin ini masih berlaku. Soalnya takutnya jaman kalian kurikulumnya ga ada pelajaran belanegara. Tapi kalo ada pelajarannya ya.. semoga membantu aja..
Oh iya.. berhubung saya masih newbie banget sama yang namanya blog, mohon saran dan kritik yang membangunnya dari senpai-senpai yang baik hati dan tidak sombong soalnya saya masih harus banyak belajar. Gomen kalo ada typo di situ soalnya tangannya masih kaku sama ketik-ketikan. Makasih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar